Mulai Kamis, 10 September 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga menyebar daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Purbalingga 2015 di balai desa dan sejumlah tempat.
“Nanti akan ada tanggapan dari masyarakat terkait pemilih yang mungkin belum sempat terdaftar untuk perbaikan DPS. Biasanya mereka yang belum terdaftar karena pindahan, atau saat pendataan kemarin belum 17 tahun dan beberapa hal lainnya,” jelas Komisioner KPU Purbalingga Divisi Pemutakhiran Daftar Pemilih (Mutarlih), Sumber Daya Manusia (SDM) dan Rumah Tangga, Eko Setiawan.
Pengumuman dilaksanakan selama sepuluh hari mulai 10-19 September. Perbaikan data DPS akan dilakukan mulai 20 September untuk ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) yang akan diumumkan pada 1-2 Oktober.
Menurut Eko Setiawan, daftar pemilih akan terus berubah hingga penetapan daftar pemilih Pilkada terakhir, yang akan ditetapkan beberapa hari sebelum pencoblosan. Untuk sementara, KPU Purbalingga mencatat terdapat 740.387 pemilih yang terdiri atas 372.452 pemilih laki-laki dan 367.935 pemilih perempuan.
DPS Pilkada yang ditetapkan merupakan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan. Dalam melakukan coklit petugas melakukan cek silang langsung dengan mendatangi rumah ke rumah, jadi dia memastikan data yang diumumkan tersebut merupakan data valid. (braling.com)
Cek namamu disini : http://kpud-purbalinggakab.go.id/








0 komentar:
Posting Komentar